Wawako Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda terkait Percepatan Implementasi Kebijakan KTR


Erwin | 31 Maret 2026

Kominfo Kota Pariaman — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.

Dalam pemaparannya, Mulyadi menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga bertujuan menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, penerapan KTR diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok.

Secara umum, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Pemko Pariaman pada praktiknya telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun demikian, sebagai konsekuensi adanya peraturan yang lebih tinggi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, selain dari perkembangan pengetahuan terkait rokok dan produk tembakau serta upaya penanggulannya, pengaturan kawasan tanpa rokok melalui perubahan peraturan daerah tetap diperlukan.

Pemko Pariaman secara normatif telah mendapatkan delegasi kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewenangan Pemko Pariaman untuk mengatur kawasan tanpa rokok melalui Perda adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan.

Bagi pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota yang telah menetapkan produk hukum daerah tentang kawasan tanpa rokok sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar melakukan evaluasi terhadap implementasi produk hukum daerah dan menyesuaikan materi muatan produk hukum daerahnya dengan ketentuan dimaksud.

Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dalam rapat DPRD Kota Pariaman untuk dijadikan sebagai Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Erwin)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Dukung Pogram Saga Saja Plus, Akpar Bunda Padang...
    11 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • CFN BM di Balaikota Pariaman Berikan Dampak Positif...
    9 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Pariaman Yota Balad : IDI Harus Bisa...
    9 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Empat Orang Paskibra  Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar
    8 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Dukung Kreativitas Anak Usia Dini, Pemko Pariaman Apresiasi...
    7 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Tabligh Akbar UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24...
    7 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Darak Badarak Meriahkan SF JAPC Peak Performance Final...
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Terima Tong Sampah Terpilah dari PT...
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum...
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Motivasi 182 Calon Mahasiswa Saga Saja...
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka...
    4 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE...
    2 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Pemko Pariaman
    19 Januari 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Media Tahun 2026
    1 Desember 2025
    Selengkapnya >>