
Kominfo Kota Pariaman — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.
Dalam pemaparannya, Mulyadi menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga bertujuan menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, penerapan KTR diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok.
Secara umum, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Pemko Pariaman pada praktiknya telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun demikian, sebagai konsekuensi adanya peraturan yang lebih tinggi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, selain dari perkembangan pengetahuan terkait rokok dan produk tembakau serta upaya penanggulannya, pengaturan kawasan tanpa rokok melalui perubahan peraturan daerah tetap diperlukan.
Pemko Pariaman secara normatif telah mendapatkan delegasi kewenangan dari Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewenangan Pemko Pariaman untuk mengatur kawasan tanpa rokok melalui Perda adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan.
Bagi pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota yang telah menetapkan produk hukum daerah tentang kawasan tanpa rokok sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar melakukan evaluasi terhadap implementasi produk hukum daerah dan menyesuaikan materi muatan produk hukum daerahnya dengan ketentuan dimaksud.
Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dalam rapat DPRD Kota Pariaman untuk dijadikan sebagai Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Erwin)
MC Kota Pariaman
|
Buka Sosialisasi RPB 2026-2030, Wali Kota Pariaman Tekankan... 30 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Gelar Tanam Perdana Padi Teknologi PM-AAS... 30 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Kemen Ekraf Bakal Gelar Trauma Healing Melalui Seni 29 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad, Uji Coba Kelayakan Mobil Skylift PJU 29 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Dinas Kominfo Kota Pariaman Luncurkan Inovasi MCP Creative... 10 November 2025 Selengkapnya >> |
|
Dinas Kominfo Kota Pariaman Hadirkan inovasi SiGap Liput 4 Februari 2025 Selengkapnya >> |
|
Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Hadirkan Inovasi... 24 Februari 2025 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Buka Seminar The 1st UNISBAR Internasional... 29 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Dinas Kominfo kembangkan Inovasi MIKE Kota Pariaman, sistem... 10 September 2025 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Tanda Tangani MoU Tridharma Perguruan Tinggi... 27 Juli 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka... 4 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE... 2 Februari 2026 Selengkapnya >> |