
Tachi | 10 Juni 2020Kepala BPJS Kantor Cabang Kota Pariaman, Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, menghadiri Vidcon yang digelar oleh BPJS Cabang Padang Provinsi Sumatera Barat
Kominfo Kota Pariaman --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Padang Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/6) menggelar Video Conference (Vidcon) dengan seluruh Kepala Kantor BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial se-Sumatera barat, tentang tindak lanjut pengaktifan kembali data peserta non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang telah di non aktifkan oleh Kemensos.
Untuk Kota Pariaman vidcon dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Kota Pariaman Sari Rusfa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Syahrul, dan Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman Ellydawati.
Sari Rusfa terangkan dalam wawancaranya dengan Tim Peliput MCP Kota Pariaman di ruang rapat walikota pariaman, tempat berlangsungnya acara vidcon tersebut bahwa tema vidcon hari ini adalah, “Evolusi Dipercepat Tahun 2020 Sebagai Tindak Lanjut Permensos 21 Tahun 2019 Provinsi Sumatera Barat”.
“Maksud dari Evolusi Dipercepat tersebut adalah merupakan istilah penggantian peserta PBI JK non DTKS dalam jumlah besar melampaui jumlah penggantian atau perubahan PBI JK secara reguler, dan istilah Evolusi Dipercepat ini pertama kalinya diperkenalkan oleh Menteri Sosial (Bp.Agung Gumiwang Kartasasmita) pada tanggal 7 Januari 2019 pada saat audiensi Direksi BPJS Kesehatan”, jelas Sari begitu beliau dipanggil dalam kesehariannya.
Mengenai pembahasan yang akan dilakukan pada vidcon hari ini adalah tentang tindak lanjut, dan bagaimana eksekusi pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali data peserta non DTKS PBI JK yang telah di non aktifkan oleh SK Kemensos dalam tiga tahap tersebut.
Untuk Kota Pariaman sendiri data peserta non DTSK PBI JK yang telah di non aktifkan tersebut adalah berjumlah sebanyak 1.568 jiwa yang terdiri dari tahap pertama sebanyak 387 jiwa, tahap ke dua sebanyak 189 jiwa dan tahap ke tiga sebanyak 992 jiwa, sementara itu yang akan di non aktifkan untuk tahap ke empat adalah sebanyak 4.000 jiwa.
Lebih lanjut Sari Rusfa menjelaskan, untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Pariaman, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Pariaman, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Peserta dapat dijamin kembali dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Jadi intinya pembahasan ini adalah untuk penduduk yang belum menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan ini, dapat dijadikan alternative pengganti untuk menggantikan peserta PD Pemda DTKS yang dialihkan ke PBI JK, dengan syarat sudah melalui verivali yang dilakukan oleh Dinsos Kota Pariaman sebagai pengganti peserta PD Pemda DTKS yang dialihkan ke PBI JK yang layak masuk DTKS, dan bagi yang layak masuk DTKS, bisa diupdate pada Aplikasi SIKNG
“Nah dengan begini kita mempunyai dua peluang, apakah data ini bisa diusulkan kembali oleh Dinsos melalui aplikasi SIKNG, atau memang dialihkan ke APBD yang di cover oleh APBD kita, tapi harapan saya data ini bisa kembali dialihkan ke APBN atau Negara sehingga tidak membebankan Pemerintah Kota Pariaman dengan segala keterbatasannya”, harap Sari Rusfa menutup wawancaranya. (Desi)
MC Kota Pariaman
|
Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota... 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan... 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |