Sosialisasikan PSBB, Tim Satgas terpadu turun ke Mesjid/Musholla se Kecamatan Pariaman Utara


Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan Tim Satgas Terpadu di Kecamatan Pariaman Utara mensosalisasikan PSBB ke mesji dan musholla yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (23/4/2020)

Juned | 23 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Sosialisasikan PSBS (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu turun ke Mesjid/Musholla yang ada se Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (23/4/2020).

Tim Satgas terpadu yang turun di Kecamatan Pariaman Utara ini, dipimpin langsung oleh Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan terdiri dari Danramil I Pariaman, Mayor Irwan T dan jajaran, Kanit 1 Dalmas Sat Sabhara Polres Pariaman, Ipda Pol. D irawan, dan jajaran, Sekretaris BPBD Kota Pariaman, H Nawawi, dan jajaran, ASN Kemenag Kota Pariaman, Awalludin, jajaran Pol PP kota Pariaman dan tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

“PSBB ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, yang menetapkan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBS Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Camat Pariaman Utara ini.

Ahadi Nugraha juga mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, menjelaskan tentang apa yang tidak boleh dilakukan dalam PSBB ini atau penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi, jelasnya.

“Dari salah satu point yaitu penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, apalagi umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan dengan menggelar Sholat Tarawih. Untuk itu kami menghimbau agar selama PSBB ini, kegiatan yang membuat keramaian, dengan menggelar Sholat Tarawih dan Sholat Berjamaah, untuk sementara diganti dengan sholat tarawih dan berjamaah dirumah,” ungkapnya.

Hal ini juga sesuai dengan kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang PSBB di Kota Pariaman khususnya pembatasan aktifitas dirumah ibadah (mesjid, mushala, surau) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Pariaman, yang ditandatangani Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman per tanggal 21 April 2020, ulasnya.

Sosialisasi PSBB dilakukan dengan cara menempelkan leaflet himbauan dari Pemerintah Kota Pariaman, leaflet kesepakatan bersama dan jadwal imsakiyah Kota Pariaman serta menjelaskan secara langsung apa yang dilarang dan apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB kepada kepala desa, pengurus dan remaja mesjid serta masyarakat sekitar mesjid tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Pengurus Masjid dan mushala, bahwasanya PSBB ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, apalagi saat ini sudah ada 1 orang warga Kota Pariaman yang positif COVID-19 ini,” tukasnya.

Ahadi Nugraha juga meminta kerjasama dari Kepala Desa dan Pengurus Mesjid, untuk menyamakan persepsi tentang hal ini dan dapat mensosialisasikanya ke masyarakat dan jemaah mesjid, yang pasti akan menuai pro dan kontra nantinya, tetapi hal ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama, agar masyarakat terhindar dari penularan wabah virus corona ini, tutupnya mengakhiri.

PSBB se Sumatera Barat ini berlangsung selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2020 mendatang. Untuk Kecamatan Pariaman Utara sendiri, memiliki 16 Mesjid dan 68 Musholla yang tersebar di 17 Desa yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, dan juga merupakan kecamatan yang menjadi batas kota dengan kabupaten Padang Pariaman. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>