PSBB Sumbar disetujui Menkes, Sumbar jadwalkan PSBB pada Rabu tanggal 22 April 2020 mendatang


Surat Gubernur Sumatera Barat tentang pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar

Juned | 18 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimulai hari Rabu, pada tanggal 22 April 2020 mendatang, dan PSBB di Sumbar ini akan digelar selama 14 hari, sampai 5 Mei 2020 dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumbar.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para Bupati dan Walikota se Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi :

a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

Kegiatan yang lainya seperti untuk transportasi hanya boleh yang berplat nomor sumbar saja, dan kapasitasnya maksimal hanya boleh 50 persen, fasilitas umum seperti mall, taman, tempat hiburan juga ditutup. Kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi pernikahan, seminar, konser, pesta juga dilarang, dan rumah makan atau restoran hanya boleh untuk dibawa pulang saja, begitupun dengan Ojol (Ojek online), hanya boleh membawa pesanan atau paket saja, tidak boleh membawa penumpang.

Untuk Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait, serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.

Sementara itu Walikota Pariaman Genius Umar mendukung penuh instruksi dari Gubernur Sumbar ini, terkait pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.

“Kita akan support dan ikuti instruksi dan surat edaran dari pak Gubernur, dimana kita akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk Kota Pariaman, dan akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap arus lalu lintas dan kendaraan yang masuk serta pelarangan aktifitas diluar ruangan dan kita juga sudah memberlakukan belajar dirumah untuk anak sekolah, dan WFH untuk ASN di jajaran Pemko Pariaman,” ungkapnya.  (J)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • 382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Raih Juara 3 Anugerah Adinata Syariah...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>