PPID Utama Kota Pariaman Matangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan


Erwin | 6 September 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman matangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) dengan PPID Pembantu se Kota Pariaman di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Senin (6/9).

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"DIK memiliki konsekuensi sebagai berikut : dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara proses penegakan hukum ," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri yang juga selaku Pembina PPID Utama Kota Pariaman.

Lebih dari itu, lanjut Hendri, konsekuensi DIK ini juga dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi data autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

Hendri juga sampaikan, manfaat adanya DIK ini ialah informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.

"Setelah mempertimbangkan dengan seksama, bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya ," pungkasnya. (Erwin)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman...
    10 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI
    11 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
    11 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang...
    10 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>