Pemko Pariaman Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Penerapan Perda AKB dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19


Wako Pariaman, Genius Umar Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Bahas Penerapan Perda AKB dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertempat di ruang kerja Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu siang  (16/9/2020).

Juned | 16 September 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman gelar rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman membahas dan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Pariaman.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Walikota Pariaman, Genius Umar, dan dihadiri oleh Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Wakil Ketua DPRD, Mulyadi, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD, bertempat di ruang kerja Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu siang  (16/9/2020).

Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.

“Untuk Kota Pariaman, kita juga telah membuat Perwako Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman, sehingga nanti landasan kita dalam menertibkan pelanggar protocol kesehatan di Kota Pariaman, dapat sejalan,” ujar Genius Umar.

Lulusan S2 Kebijakan Publik UGM ini dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, kiranya dapat mendisiplinkan warga mengenai penerapan protokol kesehatan.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi pidana, kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, dimana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai yang terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

Sedangkan didalam Perwako, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.

“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi administrasi dan terakhir adalah sanksi sosial. Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dilokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 “, jelas Wako Pariaman ini.

"Kita berharap dengan adanya Perda dan Perwako tersebut, masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Mari bersama-sama kita mencegah dan mengendalikan Covid-19 ini, agar tidak meluas dan dapat memutus penyebaranya di Kota Pariaman yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Genius Umar juga berharap hal ini nantinya dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan, ulas lulusan STPDN yang bergelar Doktor ini mengakhiri. (J)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>