
Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Rapat pembuatan produk hukum terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan, bertempat di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Rabu malam (29/11/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman, Roberia, Kabag Hukum Setdako Pariaman, Indra Syamsu, beserta jajaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker), Devi Hastuti dan jajaran.
“Dalam membuat kebijakan, kita harus membuat produk hukum yang jelas, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, apalagi terkait dengan pemakaian anggaran dari Pemerintah Daerah,” ujar Roberia.
Ia menjelaskan bahwa nantinya Pemko Pariaman akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program BPJS khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah). Program ini merupakan program pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri atas JKK dan JKM, dan program ini juga sebagai bentuk kita didaerah menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021, ungkapnya.
“Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) nantinya, dapat diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, dalam melakukan pekerjaannya, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tutupnya.
Pekerja Rentan yang ditanggung antara lain nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, juru parkir, sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Sedangkan Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Pekerja Rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu, sementara golongan pekerja ini belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama. (J)
MC Kota Pariaman
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |