
Kominfo Kota Pariaman---Mulai hari ini, Sabtu (1/5) Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman akan memberlakukan sanksi bagi warga Kota Pariaman yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra.
“Tadi malam kita terakhir melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan selama 3 (tiga) hari, pertama di pasar rakyat Kota Pariaman, pasar kurai Taji Kota Pariaman dan tadi malam kita lakukan di tempat pelaku usaha dengan sasaran pelaku usaha dan pengunjung cafe. Ada 6 tempat pelaku usaha yang telah kita datangi dan sosialisasikan sehingga hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes, “ ungkapnya saat di jumpai Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman di Balaikota Pariaman, Sabtu (1/5).
Ancaman Covid-19 di Sumatera Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.
“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar, “ tambahnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(dewi lestari)
MC Kota Pariaman
|
500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |