
Kominfo Kota Pariaman --- Untuk pertama kalinya di Tahun 2021, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) Kota Pariaman Tahun 2021, dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (26/4/2021),
Hakim MPPKD Kota Pariaman ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi 2 Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pariaman, Indra Samsu, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.
Ketua MPPKD, Yota Balad seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman di Tahun 2021, dimana dalam sidang ini ada 5 perkara yang disidangkan.
Yota Balad menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara, dan sidang ini merupakan yang pertama untuk Tahun 2021, dimana kita juga sudah pernah menggelar sidang di Tahun 2020 yang lalu, hal ini kita lakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
"Majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan. Dengan adanya sidang ini, kita berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur," jelasnya.
Menurut Yota Balad, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
"Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujar lulusan STPDN ini.
Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain, ulasnya mengakhiri. (J)
MC Kota Pariaman
|
Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan... 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |