Mardison Mahyuddin "Siap-Siap, Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari Kurungan Penjara sampai Denda"


Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Kapolres dan Dandim serta Sekda, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum'at malam (11/9/2020)

Juned | 11 September 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Siap-Siap, Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari Kurungan Penjara sampai Denda. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ketika mengikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Acara yang diikuti oleh Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ini, dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum'at malam (11/9/2020).

"Sebelumnya kita di Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini," ujar Mardison Mahyuddin.

"Kita mendukung langkah dari pak Gubernur yang berinisiatif untuk membuat Perda ini bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar. Dengan telah disahkanya Perda AKB pada hari Jum'at sore ini, karena itu pak Gubernur mengadakan vidcon dengan Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mensosialisaikan Perda ini nantinya," ungkapnya lebih lanjut.

Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini juga mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini, karena setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar, tutupnya.

Hari ini DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan rancangan perda khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumbar.

"Kita sudah ada pergub, perwako, maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif, ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Karena itu, kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar 2 Periode ini juga berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sumbar yang sudah membahas ranperda dalam waktu cepat. Dimana Irwan Prayitno mengklaim, bahwa perda ini disahkan dalam waktu dua minggu sejak dilontarkan ke DPRD Sumbar 28 Agustus yang lalu, dan merupakan yang pertama mengatur Covid-19 di Indonesia.

"Ini perda pertama untuk Covid-19 di Indonesia, kalau kita lihat di televisi dan media sosial daerah lain baru membuat sanksi sosial dan sanksi administrasi, dengan Perda ini, kita menguatkan dengan sanksi pidana, " ulasnya.

“Kalau setelah tujuh hari waktu yang kita berikan untuk  mensosilisaikan Perda ini, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

“Perda ini nantinya akan diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota, dimana Bupati dan Walikota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda Provinsi sumbar ini nantinya akan mengikat untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar,” ungkap irwan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu Pilar Pertama dalam hal ini Pemerintah, baik Executif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan Pilar Kedua adalah Masyarakat.

"Kalau kita dipemerintahan sudah membuat aturan dan secara masif mensosialisasikanya dan mengimplementasikanya, tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka akan tidak berhasil juga, karena itu, untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih acuh terhadap penyebaran Covid-19 ini, kita mengeluarkan Perda AKB ini," tutup orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>