Mantapkan Sistem Retribusi Kawasan Pariwisata, Disparbud Adakan Rapat koordinasi


dewi | 29 Juni 2020

Kominfo Kota Pariaman---Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 dan perubahannya Perda No. 1 Tahun 2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang implementasinya telah dilaksanakan sejak tanggal 08 Juni 2020 di kawasan Pantai gandoriah dan Pantai Kata serta memantapkan teknis retribusi pada kawasan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman mengadakan rapat koordinasi bersama stake holder terakit yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman hari ini Senin (29/6).

“Hari ini kita mengadakan rapat koordinasi tentang bagaimana lebih baik teknisnya pemungutan retribusi kawasan wisata di Kota Pariaman dan dimana saja area parkir yang disediakan pemerintah untuk pengunjung kawasan wisata. Hal ini dilakukan bertujuan agar pengunjung nyaman berada di lokasi wisata dan aktivitas nelayan tidak terganggu dengan adanya area parkir, “ ungkap Plt. Kepala Dsisparbud Kota Pariaman Alfian.

Saat ini Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan pungutan retribusi kawasan pariwisata. Namun sebagai awal, pungutan hanya dilakukan pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Terhitung mulai 1 Juli Tahun 2020 pungutan akan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 17.00 Wib dengan sistem yang lebih baik lagi.

“Pemko Pariaman akan lakukan pungutan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 17.00 Wib. Untuk masuk Pantai Gandoriah bagi Mancanegara dikenakan tarif untuk desawa Rp 25.000/orang dan anak - anak Rp 15.000/orang. Sementara untuk Domestik dikenakan tarif untuk dewasa Rp 5.000/orang dan anak - anak Rp 3.000/orang. Kita sudah merencanakan 6 (enam) pos retribusi masuk kawasan wisata antara lain pos 1 dibawah jembatan area parkir nusantara, pos 2 pujasera depan stasiun kereta api, pos 3 depan tugu asean youth, pos 4 pintu masuk pantai kata, pos 5 samping rumah Bupati Padang Pariaman dan pos 6 di dermaga pulau angso, “ tambahnya.

Alfian melanjutkan, untuk retribusi masuk pulau akan dikenakan untuk mancanegara dengan tarif dewasa Rp 25.000 dan anak - anak Rp 15.000. Sementara untuk domestik dewasa Rp 10.000 dan anak - anak Rp 5.000. Ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2015.

Sementara itu Plt.Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli saat memimpin rapat ini berharap agar Disbudpar bersama stake holder segera menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu ditemukan agar tidak terulang lagi saat retribusi 1 Juli dimulai.

“Setiap pos retribusi dikawasan wisata akan dijaga oleh beberapa OPD Kota Pariaman dan melibatkan Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) yang telah dibentuk oleh desa/kelurahan yang berada dipinggiran pantai. Area parkir akan dikelola juga oleh pokdarwis dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Jadi kita semua bekerjasama untuk kelancaran pungutan retribusi ini, “ ungkapnya.

Fadli melanjutkan, untuk warga yang tinggal dan punya usaha di pinggiran pantai, akan di berikan penanda khusus. Ini bertujuan untuk kelancaran kita semua sehingga tidak ada yang merasa terhalangi lagi dengan adanya kebijakan yang telah dibuat.

Rapat koordinasi ini dihadiri juga oleh Asisten II, Inspektorat, BPKPD, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kesbangpol, Bagian Ekbang dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Camat Pariaman Tengah, Selatan, Lurah Pasir, Lohong, Karan Aur dan Kepala Desa Taluak serta Koperasi PWM.(dewi lestari)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>