
Kominfo Kota Pariaman---Menyikapi Undang - Undang Cipta Kerjaa dan turunannya, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker) siap menerapkan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik versi terbaru. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP Naker Alfian Harun usai mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui Video Conference (Vicon) diruang Rapat Walikota Pariaman, Jum’at (28/8).
“Pada prinsipnya Pemko Pariaman akan selalu siap menerapkan OSS versi terbaru yang diterapkan Kementerian Investasi. Selama ini kita telah menggunakan sistem OSS yang lama dalam melayani perizinan. Namun apabila Kementerian Investasi meluncurkan sistem OSS versi terbaru untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan beruzaha, kita juga akan siap dengan hal itu, “ ungkapnya.
Kota Pariaman adalah satu - satunya kota di Indonesia yang telah menggunakan OSS. Ha itu terlaksanan seiring berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pariaman. Kota Pariaman sudah membentuk struktur organisasi yang mendukung pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan acuan yang diberikan. Terkait OSS versi terbaru atau perbaikan dari OSS yang lama, Kota Pariaman akan terus ikuti perkembangan dan informasi dari Kemendagri.
“Sistem ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan. Apabila masyarakat nantinya tidak bisa mengakses pada android, Dinas PTSP Naker siap membatu langsung dengan cara masyakarat mendatangi MPP. Petugas MPP akan melayani masyarakat sampai urusannya selesai, “ tambahnya.
Sementara Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan Perizinan Berusaha. Sistem OSS dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu: Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha dan Subsistem Pengawasan OSS.
“Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi Perizinan Berusaha(OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan PemerintahPusat, “ ungkapnya.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif dan usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.
Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sistem OSS adalah dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.
“Mengantisipasi penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah (regulasi dan teknis), kita meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyelesaikan penyusunan atau menyesuaikan Perda dan Perkada yang terkait dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko didaerah paling lambat tanggal 2Juni2021. Dalam hal Perda dan Perkada tersebut belum dapat diselesaikan pada tanggal 2 Juni 2021 maka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko didaerah, tetap menggunakan sistem OSS berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Apabila Pemerintah Daerah belum dapat mengoperasikan sistem OSS pada tanggal 2 Juni 2021 maka diperlukan kebijakan dari lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang berada diKementerian Investasi/BKP,” ungakpnya.
Ia berharap semua Pemerintah Daerah mulai menyiapkan semuanya sehingga saat dilakukan launching pada tanggal 2 Juni 2021, Pemerintah Daerah mulai bisa menggunakan sistem OSS versi terbaru sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha.(dewi lestari)
MC Kota Pariaman
|
500 Rider ikuti JAPA’X-5 di Kota Pariaman 8 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Mulyadi Kembali Pimpin PMI Kota Pariaman Masa Bakti... 7 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Satu-Satunya Daerah di Sumatera Raih Penghargaan... 6 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Dua Rapat Paripurna digelar secara marathon, Wakil Walikota... 5 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Mulyadi sampaikan Nota Penjelasan tentang RAPBD Kota Pariaman... 5 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Inovasi Kota Pariaman Masuk 3 Besar IGA 2026 3 November 2026 Selengkapnya >> |
|
8 Ahli Waris Pekerja Rentan Dari APBD Kota... 3 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Pariaman Tengah Juara Umum I, Wako Yota Balad... 1 November 2026 Selengkapnya >> |
|
105 Atlet Drum Band Ikuti Seleksi untuk Kejurnas... 1 November 2026 Selengkapnya >> |
|
Hari Kedua MTQ Nasional ke-9 Tingkat Kota Pariaman... 31 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |