Kota Pariaman anggarkan Rp. 56,8 Miliar untuk penanganan COVID-19


Walikota Pariaman Genius Umar

Juned | 10 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman anggarkan Rp. 56,8 Miliar untuk penanganan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Walikota Pariaman Genius Umar, Nomor 903/702/IV/BPKPD-2020, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Pemerintah Kota Pariaman telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan edaran kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait rasionalisasi anggaran, sehingga semua OPD harus melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan menggeser kegiatan yang tidak prioritas tersebut untuk penanganan COVID-19, per tanggal 7 April 2020.

"Saat ini semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah membuat rencana pembiayaan, kami perintahkan untuk segera melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman ini," ujarnya ketika memberikan keterangan dikantornya, Balaikota Pariaman, Kamis (9/4/2020).

Lulusan S3 IPB ini juga menceritakan sejak mewabahnya virus corona ini, dirinya sudah sering menggelar rapat untuk memberikan instruksi kepada OPD, agar dapat melakukan pergeseran anggaran, yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 di Kota Pariaman.

"Dan setelah mendapatkan arahan dari Mendagri, kita tinggal mengeksekusi anggaran tersebut, dan setelah dihitung, jumlahnya mencapai Rp. 56,8 Milyar," ucapnya.

Alokasi yang mencapai Rp 56,8 Milyar itu akan digunakan untuk beberapa hal, dimana yang utama adalah untuk Penanganan Kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan untuk COVID-19 ini, dan penunjang kesehatan lainya sebesar Rp. 14,8 M, untuk Penanganan dampak Ekonomi sebesar Rp. 6,5 M, dan sisanya Rp. 14,3 M untuk Penyediaan Jaring Pengaman Sosial.

"Jadi selain anggaran untuk Kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19, untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita," ungkapnya

"Untuk Penerima insentif yang terdampak dari wabah virus tersebut, kami juga tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran, sehingga insentif ini akan terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima," ulasnya lebih lanjut.

Genius mengatakan bahwa kebijakan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota itu ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.

"Dalam instruksi tersebut Mendagri tersebut, ada tujuh poin instruksi, dimana penegasan tertuang dalam poin keempat, yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer, dan Kota Pariaman telah menyelesaikanya sebelum batas waktu 7 hari tersebut", ungkapnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • 382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Raih Juara 3 Anugerah Adinata Syariah...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>