
Kominfo Kota Pariaman - Dinas Kesehatan Kota Pariaman bersama jajaran dinas kesehatan kabupaten/kota se-indonesia lakukan video conference (vidcon) dengan Kantor Kementerian Kesehatan RI, terkait pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis.
Vidcon dilaksanakan di ruang rapat Sekdako Pariaman, Selasa (5/5/2020), yang difasilitasi Dinas Kominfo Kota Pariaman. Peserta Vidcon dari Dinkes Kota Pariaman yang merupakan pejabat struktural dan Kepala RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman.
Insentif tersebut meliputi petugas medis PNS dan Non-PNS, Relawan yang menangani covid-19 yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Vidcon tersebut menghadirkan narasumber sebagai pembicara yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof.dr. H. Abdul Kadir yang mewakili Menteri Kesehatan RI.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Prof.dr. H. Abdul Kadir, menyebutkan, pedoman ini dibuat dengan tujuan sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Kemudian, tambahnya lagi, lanjut besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya, untuk Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB, Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB, dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB.
Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID19.
Adapun, kriteria santunan Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, meliputi:
1. Rumah Sakit :
a. Rumah sakit terdiri atas : Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
b. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ia berharap, pedoman ini dapat mendukung upaya penanganan COVID-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik. Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, Kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" Sehingga insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 ini dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan," singkatnya mengakhiri.(Fadli)
MC Kota Pariaman
|
Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota... 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan... 17 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan... 16 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |