Kejari Pariaman bersama Dinas Kesehatan Kota Pariaman tandatangani SKK


Kepala Kejari Pariaman, Azman Tanjung didampingi Kasi Datun Nazif Firdaus menandatangani SKK oleh Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Senin (13/7/2020)

Juned | 14 Juli 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariman dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Pariaman, menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pariaman, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (13/7/2020).

SKK ini merupakan wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman kepada Dinas kesehatan Kota Pariaman dalam hal permasalahan penagihan jaminan atas putusnya kontrak pembangunan pengembangan RSUD Sadikin tahun 2019 yang lalu oleh rekanan.

"Dalam hal ini pihak rekanan telah mengatakan Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak ini, tetapi sampai saat ini belum ada lagi pembicaraan mengenai hal tersebut, karena itu, Dinas Kesehatan meminta kepada Kejari Pariaman untuk mendampingi mereka dalam menangani perkara tersebut," kata Kepala Kejari Pariaman, Azman Tanjung ketika menandatangani SKK ini secara simbolis dengan Dinas Kesehatan Kota Pariaman ini.

Jaminan ini belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak rekanan yang merupakan kewajiban dari pihak nya, karena itu kita kita hadir untuk menegaskan bahwa negara dalam hal ini selaku pengacara negara untuk Pemerintah Daerah, kami mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak dan jaminan Dinas Kesehatan Pemko Pariaman ini dapat kita selesaikan, ucapnya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Pariaman, Nazif Firdaus mengatakan Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul, dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu : Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase.

"Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan," ungkapnya.

Selaku institusi penegak hukum yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan lain. Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Untuk tahun ini, SKK yang ditandatangani ini merupakan yang pertama di Tahun 2020, jadi terhitung kemaren, kami menjadi kuasa hukum Kota Pariaman dalam Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak pembangunan RSUD Sadikin, Kota Pariaman, dan bisa saja seandainya kita temukan tidak ada niat baik dan permasalahan administrasi nantinya, akan meningkat menjadi tuntutan kepada pihak rekanan," tutupnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>