Genius Umar sampaikan Nota Penjelasan tentang Perubahan RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023


Erwin | 29 November 2021

Kominfo Kota Pariaman ---

Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023 kepada DPRD Kota Pariaman, di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Pariaman, senin (29/21).

“RPJMD, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan, yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujarnya.

lebih lanjut Genius mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) untuk periode 5 tahun. RPJMD yang disusun, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program unggulan kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta RPJMD Provinsi yang berlaku,” tambahnya.

sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, telah mengatur tata cara, tahapan dan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD. 

“Seluruh tahapan telah kita lalui, dan sekarang memasuki tahap pengajuan dan pembahasan Ranperda perubahan RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023 bersama DPRD. Harapan kami, rancangan perubahan Perda RPJMD yang kami sampaikan ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, sehingga dapat segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” ungkapnya.

substansi RPJMD Kota Pariaman yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi covid-19, target indikator tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019. juga penyesuaian beberapa Indikator Kinerjanya Utama (IKU) pemerintah daerah dan iku perangkat daerah yang disertai dengan target kinerjanya, ulasnya.

“Dari kondisi di atas, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017,tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJMD  serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Pariaman dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional,” tukasnya.

setelah menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan perda RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023, dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi ranperda tersebut oleh walikota, kepada ketua DPRD Kota Pariaman. (j)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata...
    12 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman...
    10 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI
    11 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
    11 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang...
    10 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>