Disaksikan Wawako Pariaman, Kejari Pariaman Musnahkan 10.456 Botol Oli Ilegal


Wawako Mardison Mahyuddin didampingi Kajari Pariaman Efrianto ikut bantu musnahkan oli ilegal kedalam tong mesin penghancur milik PT Semen Padang

Phaik | 20 Desember 2019

Kominfo Kota Pariaman - Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan 10.456 botol oli ilegal bermerek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Federal matic dari PT Federal Karyatama yang tertangkap sebelumnya di sebuah toko di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 silam.

Keseluruhan oli ilegal hasil penangkapan tersebut dibawa menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejari Pariaman menuju Padang.

Pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang, Padang, Jumat (20/12) pagi. Disaksikan langsung Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Kepala Kejari Pariaman Efrianto, Direktur Operasi PT. Semen Padang Firdaus, Kepala Diskominfo Kota Pariaman Hendri, Kepala Dinas PUPR Asrizal, Sekretaris Dinas Perkim dan LH.

Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin, yang turut diundang menyaksikan pemusnahan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pariaman, yang telah mampu mengungkap dan memproses oli ilegal tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut, namun juga konsumen yang berada di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, lantaran banyak para dealer servis di Kota Pariaman yang membeli oli tersebut yang merusak kendaraan mereka," ungkap Mardison.

Mardison mengapresiasi atas kinerja Kejari Pariaman, sehingga dengan terprosesnya dan terungkapnya sindikat oli ilegal ini, mampu menjadi sebuah upaya penyelamatan terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Juga kepada PT. Semen Padang, Wawako Mardison ucapkan terimakasih karena telah membantu memfasilitasi tempat pemusnahan oli ilegal tersebut.

Kepala Kejari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oli palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padang Pariaman. Dan yang tertangkap di Kabupaten Padang-Pariaman tersebut telah diputus melalui vonis Pengadilan Negeri Pariaman.

Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Efrianto menerangkan, alasan memilih pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang yakni dikarenakan bahaya dari limbah oli tersebut kalau dimusnahkan di Pariaman, bisa menganggu dan merusak lingkungan dan kesehatan.

" Dan hanya di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang ini, kesemua oli ilegal tersebut dapat dimusnahkan dengan cara dibakar yang telah sesuai dengan standar pengaturan bahaya dan dampak yang akan ditimbulkan, sehingga tidak menganggu lingkungan dan kesehatan," singkat Efrianto.

Usai pemusnahan, rombongan Wawako Pariaman dan Kejari Pariaman dijamu makan siang oleh Direktur Operasi PT. Semen Padang di ruang utama Gedung PT. Semen Padang.(phaik)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Yota Balad Irup Penurunan Bendera Merah Putih di...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Raih Juara 3 Anugerah Adinata Syariah...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Silaturahmi Bersama LVRI, PWRI, dan PEPABRI
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Upacara Peringati HUT ke-81 RI Tahun 2026 Kota...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan...
    17 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 500 Peserta Drag Bike 2026 Berlaga Di Kota...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 36 Paskibraka Kota Pariaman Resmi Dikukuhkan
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Minggu Bebas Emisi Dan...
    16 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • 38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI...
    13 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>