
Tachi | 18 Januari 2022Kepala BPN Kota Pariaman Meiven Indra, sedang berikan penjelasan tentang Program PTSL
Kominfo Kota Pariaman – Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah di Indonesia, membuat pemerintah mencetuskan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Kampung Apar Kecamatan Pariaman Selatan Dodi Susandra, memfasilitasi tempat kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman melaksanakan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022 selama dua hari dari tanggal 18 s/d 19 Januari 2022.
Menurut Kepala BPN Kota Pariaman, Meiven Indra ada dua kecamatan yang memperoleh program PTSL untuk Tahun 2022 ini, yaitu Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Tengah. Untuk Kecamatan Pariaman Selatan hari pertama sosialisasi ini bertempat di Desa Kp.Apar yang juga diikuti oleh tiga desa lainnya yaitu, Desa Sikabu, Desa Palak Aneh, dan Desa Batang Tajongkek.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat
Meiven Indra juga menjelaskan, penyuluhan yang digelar selama dua hari ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tepatnya masyarakat Kelurahan Ujung Batung, Alai Gelombang, Desa Cimparuh untuk Kecamatan Pariaman Tengah dan Desa Rambai, Punggung Lading, Toboh Palabah, Simpang Kurai Taji , Kp.Apar, Batang Tajongkek, Palak Aneh, dan Desa Sikabu untuk Kecamatan Pariaman Selatan.
“Seperti yang kita ketahui bersama-di Ranah Minang ini pada umumnya tanah yang ada merupakan tanah Pusako, yaitu pusako randah maupun pusako tinggi, oleh karena itu masyarakat masih ragu dalam pembuatan sertifikat. Akan tetapi jika tanah yang akan disertifikatkan itu merupakan tanah pusako, bisa dibuat dalam bentuk sertifikat kaum yang diatas namakan pada mamak kepala waris yang didasarkan pada ranji”, terang Meiven Indra.
Boleh juga pada pembuatan sertifikat tanah tersebut, dibuat nama-nama waris yang ada di dalam tanah tersebut serta tambahan keterangan pada sertifikat itu, seperti tidak boleh dijual jika nantinya takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut”, ungkap Meiven Indra.
Meiven Indra mengatakan, “dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa ini bisa menjadi desa lengkap. Desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial maupun tekstual.
Beliau juga mengatakan, “Untuk Program PTSL ini akan dilakukan secara menyeluruh, dimana seluruh desa akan dipetakan terlebih dahulu. Pada dasarnya biaya PTSL ini sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, namun sesuai dengan Perwako yang telah ada, juga terdapat biaya leges dan patok bayar sebesar Rp250.000,- per bidang tanah untuk pengurusan administrasi tertentu yang harus dibayar masyarakat ketika berurusan.
Untuk target PTSL tahun 2022, BPN akan memetakan bidang tanah sebanyak 10.500 bidang tanah, dan untuk sertifikat yang akan dikeluarkan sebanyak 3.000 sertifikat yang selesai hingga awal bulan September 2022, sedangkan untuk jadwal pengukuran direncanakan selesai hingga bulan Juli 2022 untuk Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Selatan.
Dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan bisa mengedukasi para pemohon PTSL akan tahap-tahap yang akan ditempuh selanjutnya. Sehingga ke depannya ketika sudah berjalan pada tahap selanjutnya ada kesepahaman antara ATR/BPN, Kelompok Masyarakat dan juga pemohon.
Semoga program ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar sampai akhir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meiven Indra berpesan, bagi masyarakat Kota Pariaman yang belum memiliki sertifikat tanah, segera urus surat-suratnya dengan memanfaatkan program PTSL, untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. (tachi)
MC Kota Pariaman
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |