Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Hadirkan Inovasi KPOP


Juned | 24 Februari 2025

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman sebagai badan publik wajib menyediakan akses informasi yang cepat, tepat, dan sederhana bagi masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Hak masyarakat Kota Pariaman terhadap informasi publik online dijamin dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga berhak untuk melihat, meminta, dan menyebarluaskan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pariaman dan badan publik terkait,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman Noviardi, ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kota Pariaman, Senin (24/2/2026).

Lebih lanjut Noviardi menyampaikan bahwa ada dua layanan yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , Pertama permohonan langsung ke kantor dengan pencatatan manual, dan Kedua permintaan online melalui website.

“Namun melalui permohonan langsung dirasa masih belum optimal akibatnya masyarakat sering kesulitan mendapatkan data APBD, profil OPD, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan publik lainnya,” tukasnya.

Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan visi Pariaman sebagai Smart City yang mengutamakan transparansi dan partisipasi publik. Untuk menjawab tantangan tersebut, Noviardi menjelaskan, Pemko Pariaman melalui Dinas Kominfo berinovasi dengan mengembangkan Inovasi KPOP (Kanal Pelayanan Informasi Online Pariaman). KPOP dirancang sebagai sistem digital terintegrasi yang menjadi "1 pintu layanan" informasi publik berbasis Web yang terpadu pada alamat www.ppid.pariamankota.go.id.

“Melalui Website PPID Kota Pariaman, kita secara konsisten terus memperkuat pengelolaan informasi publik termasuk pembentukan PPID tingkat desa/kelurahan dan integrasi pelayanan, agar lebih mudah diakses oleh masyarakat setempat,” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman Agusti Rabaini menjelaskan, PPID Kota Pariaman mengelola dan melayani permintaan informasi publik, serta mendokumentasikan semua informasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman guna menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan akses informasi.

“Sebagai kanal informasi PPID mengintegrasikan data dengan PPID Pelaksana dan PPID Desa, selanjutnya data diverifikasi dan publish pada website PPID Kota Pariaman.

Gusti menyebutkan inovasi ini bertujuan membangun kanal digital KPOP sebagai inovasi layanan PPID Pemko Pariaman yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adapun tujuan khususnya, adalah untuk merancang arsitektur sistem Inovasi KPOP : front-end, back-end, database, dan keamanan data, ucapnya.

“Selain itu, inovasi ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengajukan permohonan informasi tanpa datang fisik ke kantor menyediakan dashboard admin bagi PPID Perangkat Daerah untuk kelola permohonan dan tracking real-time Menjadi data base informasi publik yang bisa diakses publik secara mandiri,” ungkapnya.

Dengan adanya KPOP ini, Agusti Rabaini menyebutkan banyak keuntungan utama yang dirasakan oleh masyarakat, mulai dari Efisiensi Waktu dan Tenaga, dimana masyarakat tidak perlu datang langsung atau mengurus permintaan dokumen, dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja menggunakan ponsel atau komputer.

“KPOP ini dapat Diakses Online melalui Website 24/7, biasanya tersedia kapan saja tanpa terikat jam operasional kantor. Inovasi KPOP ini menghemat biaya, dimana biaya transportasi dan akomodasi hilang karena interaksi dilakukan secara digital,” ulasnya.

“Keuntungan lainya dari hadirnya inovasi KPOP, akan terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas, Proses pelayanan lebih jelas, meminimalkan resiko pemungutan liar (pungli), dan mengurangi potensi praktik korupsi. Dan Jangkauan Lebih luas, mayarakat yang berada didaerah pelosok atau jauh dari pusat kota, tetap mendapatkan akses pelayanan yang sama” tutupnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Dinas Kominfo Kota Pariaman Luncurkan Inovasi MCP Creative...
    10 November 2025
    Selengkapnya >>
  • Dinas Kominfo Kota Pariaman Hadirkan inovasi SiGap Liput
    4 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Buka Seminar The 1st UNISBAR Internasional...
    29 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Dinas Kominfo kembangkan Inovasi MIKE Kota Pariaman, sistem...
    10 September 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Tanda Tangani MoU Tridharma Perguruan Tinggi...
    27 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Desa Batang Kabung kembali Pertahankan Juara Umum MTQ...
    26 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad dan Mulyadi Kompak ikuti MINTA BERLIAN
    26 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Wako Pariaman Motivasi Kontingen Jamnas XII
    26 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Pariaman Timur Laksanakan MTQ ke-VI Tahun 2026
    24 Juli 2026
    Selengkapnya >>
  • Walikota Pariaman Serahkan SK dan Ambil Sumpah 150...
    24 Juli 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka...
    4 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE...
    2 Februari 2026
    Selengkapnya >>